Gubernur Irwandi Bantah Terima Uang dan Hadiah
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu,"
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu membantah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018.
Baca: Deretan Nama Junior Kalahkan Senior di Indonesian Movie Actors Awards 2018, Daftar Lengkap Pemenang!
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018) dini hari.
Irwandi mengklaim tak mengetahui perihal uang Rp 500 juta yang diberikan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Baca: Fahri Hamzah: Surat Soal Syarat Caleg Diinspirasi Ketidakmampuan PKS Menggusur Saya
Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar dari proyek infrastruktur.
"Saya tidak terima uang dan hadiah," ucap Irwandi.
Baca: Undang Para Bupati, Jokowi Ingin Ada Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah
Selain itu, Irwandi menyatakan tak ada hukum cambuk terkait kasus korupsi.
Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK.
"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi.