Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis, Bupati Rita Perbanyak Doa

Rita melanjutkan kekuatan doa tersebut membuat dia tenang menghadapi vonis. Selain itu, dukungan dari suami, anak dan keluarga besar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Vonis, Bupati Rita Perbanyak Doa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jelang pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim, Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari‎ mengaku memperbanyak doa.

"Persiapan ya berdoa, supaya tenang," ucap Rita saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018) sebelum pembacaan vonis.

Rita melanjutkan kekuatan doa tersebut membuat dia tenang menghadapi vonis. Selain itu, dukungan dari suami, anak dan keluarga besar juga makin membuat Rita kuat.

‎"Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya dan serendah-rendahnya,"kata Rita.

Sama seperti Rita, ‎komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, terdakwa di kasus ini juga akan mendengarkan putusan atas perkaranya.

Di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar, Rita diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar.

Rita dan Khairudin juga disebut ‎menerima gratifikasi, total mencapai Rp 436 miliar.

Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.

BERITA REKOMENDASI

Selain gratifikasi, Rita juga ‎diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.

KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Perempuan penyuka busana hitam ini telah membacakan nota pembelaan pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Sementara itu, Khairudin yang adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.


‎Tidak hanya perkara suap dan gratifikasi, Rita masih harus menjalani proses penyidikan di KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas