Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap DPRD Jatim

KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ole3h Anggota DPRD Jawa Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap DPRD Jatim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim 2017, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki bersama staf Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Ketiganya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Jawa Timur.

Dalam pengembangan penanganan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan kedua tersangka, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Mochammad Ardi Prasetiawan (MAP) dan Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Samsul Arifien (SAR).

"Atas perbuatannya, MAP dan SAR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).

Keduanya selaku kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2016/2017.

Baca: Kabil Mubarok Diperiksa KPK Terkait Suap Anggota DPRD Jawa Timur

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki.

Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim Rahman Agung di ruangan Komisi B.

Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua.

Berita Rekomendasi

"Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat (ajudan M Basuki) sebagai perantara dari Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim) untuk kemudian diserahkan kepada M Basuki," kata Saut.

Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD.

Selain itu, ada suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi.

Terkait hal ini, KPK juga mengamankan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas