KPU Kembalikan Daftar Nama Caleg Mantan Koruptor
"Kan, kami ada verifikasi. Iya dong semua kami terima dulu baru verifikasi," ujar Ilham, Kamis (5/7/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berwenang untuk memverifikasi daftar nama bakal calon legislatif di setiap tingkatan yang diajukan oleh partai politik.
Salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu menetapkan waktu Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mulai dari 4–17 Juli 2018.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan ketentuan pengajuan berkas calon legislatif disesuaikan dengan PKPU
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kan, kami ada verifikasi. Iya dong semua kami terima dulu baru verifikasi," ujar Ilham, Kamis (5/7/2018).
Nantinya, partai politik peserta Pemilu 2019 wajib menandatangani pakta integritas.
Baca: Menteri-menteri Jokowi Ramai-ramai Maju Jadi Caleg
"Tetap, tetap tidak ada kesepakatan yang beda. Iya wajib," tegasnya.
Sehingga, apabila terdapat bakal calon legislatif yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka KPU RI berwenang untuk mengembalikan daftar nama itu kepada partai politik.
Baca: Rizal Ramli: Kasus BLBI Ini Ajaib, Pengusutannya Hanya Sampai di Kepala BPPN
"Loh kan memang semua kami terima dulu, kami terima baru verifikasi. Kalau sudah di verifikasi ternyata ketauan korupsi kami kembalikan kepada partai," tambahnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.