Mantan Koruptor Patrice Rio Capella: Sikap Lunak KPU Sia-sia, Percuma Saya Mau Maju dari Mana?
Mantan anggota DPR RI sekaligus mantan narapidana kasus korupsi Patrice Rio Capella pesimis bisa kembali menjadi calon legislatif dalam Pileg 2019.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Arief menjelaskan, selama tahapan itu, bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi dipersilakan untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.
Bakal caleg yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan sengketa calon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apabila, dalam putusan MA, membatalkan pasal atau PKPU, maka KPU sebagai penyelenggara akan mematuhi putusan tersebut.
Dengan begitu, masih memungkinkan mantan napi kasus korupsi tetap menjadi caleg.
"Tetapi, kalau putusan MA, membenarkan PKPU, berarti tetap seperti sekarang ini," tukasnya.
Ia berharap, sebagaimana dalam Undang-undang Pemilu, MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyidangkan sengketa pemilu agar tahapan pemilu tetap berjalan.
KPU juga masih dapat melakukan perbaikan apabila putusan MA masih dalam batas waktu tahapan perbaikan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi UUD 1945 harus dijalankan.
"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang. (Tribun Network/amriyono/coz)