Berharap Bebas, Siti Fadilah Serahkan Kesimpulan PK Kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, Senin (9/
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, Senin (9/7/2018).
Sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan kesimpulan dari kubu Siti Fadilah Supari, berupa rangkuman seluruh proses persidangan berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan.
Baca: Disebut Peralat Prabowo, PKS: Amien Rais Tidak Culas dan Bukan Pengkhianat
"Kami tidak membacakan kesimpulan. Langsung diserahkan kepada yang mulia," ujar penasihat hukum Siti Fadilah, Ahmad kholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lanjut Hakim Sumpeno membacakan kesimpulan dari kubu Siti Fadilah.
"Mengatakan permohonan Siti Fadilah untuk diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar permohonan pemohon dalam perkara aquo dapat diterima" kata Sumpeno.
Baca: KPAI Minta Bantuan Young Lex Agar Bisa Hubungi Bowo Tik Tok
"Kemudian menyatakan dan menetapkan kesaksian dari Ria Linggawati SKM serta surat pernyataan yang dibuat diterbitkan dan ditandatangani oleh saudari Ria Linggawati SKM pada 10 Januari 2013 dijadikan sebagai novum untuk menunjukkan sebagai suatu keadaan yang baru sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PK," ucap Sumpeno membacakan kesimpulan.
Beberapa point kesimpulan lainnya yakni, memohon kepada MA berkenan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan PK pemohon, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor didasari atas keadaan baru atau novum berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Ria Linggawati.
Baca: PAN Lebih Condong Pilih Anies Sebagai Capres atau Cawapres di Luar Partai
Pemohon juga meminta agar melepaskan pemohon PK, Siti Fadilah dari segala tuntutan hukum, mengembalikan barang bukti yang disita kepada yang berhak, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat pemohon Siti Fadilah, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Namun apabila majelis hakim PK berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim PK memberi putusan seadil-adilnya," lanjut Sumpeno mengakhiri pembacaan kesimpulan.
Setelah menerima berkas kesimpulan, hakim akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut selanjutnya berkas akan dikirim ke MA.
Keputusan apakah PK Siti Fadilah diterima atau tidak, ada di tangan MA.
Diketahui Siti Fadilah Supari mengajukan PK atas kasus pengadaan alat kesehatan, dimana sidang perdananya digelar Kamis (31/5/2018). Menurut Siti Fadilah, PK ini diajukan untuk mencari keadilan.
Sementara itu, novum yang diajukan Siti Fadilah dalam PK ialah surat pernyataan staf Tata Usaha Setjen Kemenkes, Ria Lenggawani.
Dalam surat itu, Ria mengakui ada kesalahan terkait surat rekomendasi penunjukan langsung.