Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Paslon Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK

MK membuka ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah di pemilihan kepala daerah 2018 mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Minta Paslon Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK
KPU Sumut
Evi Novida Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.

Namun tidak semua hasil perolehan suara dapat disengketakan.

Sebab, MK membuat sejumlah aturan yang salah satunya mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen s/d 2 persen dari total suara sah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, meminta pasangan calon mempertimbangkan mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.

Baca: Kapolresta Sukabumi: Ini Bukan Kasus Orang Tenggelam Lalu Muncul 1,5 Tahun Kemudian

"Kami berharap para calon pemohon harus berpikir, melihat dan mempertimbangkan apakah memang punya potensi untuk maju terus sampai ke pemeriksaan di mahkamah konstitusi," kata dia, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (8/7/2018).

Evi Novida menjelaskan, MK mempunyai aturan berapa persen selisih perolehan suara yang dapat mengajukan sengketa terhadap hasil.

Berita Rekomendasi

Selain itu, apabila ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif itu penilaian dari lembaga tersebut.

Apabila tidak sesuai aturan di MK, menurut dia, pasangan calon diharapkan dapat menerima hasil rekapitulasi yang ada.

Sebab, menurutnya di tahapan rekapitulasi mulai dari perhitungan, rekapitulasi di kecamatan, rekapitulasi di kabupaten/kota, di provinsi yang untuk pemilihan gubernur itu membuka ruang melakukan keberatan sudah terbuka.

"Jadi harapan kami kalau tidak memungkinkan potensi bisa masuk ke dalam pemeriksaan kita harap cepat dilakukan penetapan calon terpilih. Kami berharap dari seluruh pilkada bisa dilihat yang mana punya potensi disengketakan tentu tidak semua pilkada bisa disengketakan," tambahnya.

Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Kapal di Pelabuhan Benoa Terbakar

Seperti diketahui, MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen s/d 2 persen dari total suara sah.

Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota, kata Fajar, dibuka mulai Rabu (4/7/2018) hingga Sabtu (7/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran sengketa perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibuka pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).

Untuk syarat mendaftarkan sengketa pilkada tahun, pemohon sengketa mengisi formulir baik secara daring atau langsung ke MK.

Apabila pendaftaran dilakukan secara daring, maka ketika di MK nanti pemohon harus melengkapi berbagai data dan berkas yang menjadi syarat pengajuan sengketa.

Baca: Jumlah Kapal Ikan yang Terbakar di Pelabuhan Benoa Capai 39 Unit

Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas