Dinas PUPR dan Dispora Aceh Digeledah KPK
"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOKA Aceh
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Aceh terkait tindak pidana korupsi dana otsus Pemprov Aceh.
Kali ini, Selasa (10/7/2018) yang digeledah ialah Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Sebelumnya pada minggu lalu, KPK juga menggeledah kediaman Gubernur Aceh nonaktif , Irwandi Yusuf, serta rumah dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOKA Aceh.
Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan sejauh ini dari dokumen dan catatan proyek yang disita pihaknya, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini.
Atas serangkaian penggeledahan di Aceh, KPK menghimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat koperatif dan membantu proses penyidikan ini.
"Karena selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh. Terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," tegas Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018. Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.