Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas PUPR dan Dispora Aceh Digeledah KPK

"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOKA Aceh

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinas PUPR dan Dispora Aceh Digeledah KPK
Serambi Indonesia/Muslim Arsani
Petugas kepolisian dari Brimob Polda Aceh, bersenjatakan lengkap mengawal proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Dinas PUPR Bener Meriah, Selasa (10/7/2018). SERAMBI INDONESIA/MUSLIM ARSANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Aceh terkait ‎tindak pidana korupsi dana otsus Pemprov Aceh.

Kali ini, Selasa (10/7/2018) yang digeledah ialah Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Sebelumnya pada minggu lalu, KPK juga menggeledah kediaman Gubernur Aceh nonaktif , Irwandi Yusuf, serta rumah dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOKA Aceh.
‎Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan sejauh ini dari dokumen dan catatan proyek yang disita pihaknya, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini.

Atas serangkaian penggeledahan di Aceh, KPK menghimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat koperatif dan membantu proses penyidikan ini.

"Karena selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh. Terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," tegas Febri.

‎Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018. Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Berita Rekomendasi

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas