KPK Buka Lima Loket Pelaporan LHKPN Bagi Calon DPD
Sementara untuk DPR dan DPRD baru akan dimintai pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu legislatif dan bukan sebagai bakal calon.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya memfasilitasi dan membuka loket khusus bagi calon anggota DPD untuk memenuhi kewajibannya melaporkan kekayaan atau LHKPN.
"Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruang penerimaan lantai dasar gedung Merah Putih atau costumer Service, untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," terang Febri, Selasa (10/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Loket pendaftaran saat ini yang dibuka ada lima, khusus untuk melayani bakal calon anggota DPD RI dan jumlah loket akan bertambah seiring dengan jumlah calon anggota DPD yang akan datang.
Baca: Pembunuh Budianto Ditangkap, Mengaku Sempat Berhubungan Sesama Jenis Sebelum Dieksekusi
Pasalnya estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon anggota DPD RI ada 1.360 pelapor.
Sementara untuk DPR dan DPRD baru akan dimintai pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu legislatif dan bukan sebagai bakal calon.
Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu 4 juli 2018 dan berakhir pada Kamis 19 Juli 2018. Hari kerja buka Senin pukul 09.00-16.00 WIB - Jumat pukul 09.00-16.30 WIB.
"Petugas di loket akan membantu mendaftarkan akun pada aplikasi e-filing LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian hingga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon," ungkap Febri.
Febri menambahkan bagi para bakal calon anggota DPD yang akan mengikuti Pemilu Legislatif DPD RI jika membutuhkan informasi terkait pelaporan LHKPN dapat menghubungi nomor kontak 021 25578396 dan emal infopemilu.LHKPN@kpk.go.id