Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Terima 36 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2018

Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak 2018. Permohonan itu terdiri dari

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil Pilkada serentak 2018. Permohonan itu terdiri dari 23 permohonan yang diajukan secara offline atau luring. Artinya para pemohon datang langsung menyampaikan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi. Adapun secara online atau daring, sebanyak 13 permohonan.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas