Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditjen PAS: Ahok Belum Dipastikan Akan Bebas Bersyarat Pada Bulan Agustus

"Belum dapat dipastikan pak ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditjen PAS: Ahok Belum Dipastikan Akan Bebas Bersyarat Pada Bulan Agustus
Kompas.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto, belum dapat memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas bersyarat pada Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan pak ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Baca: Demokrat: TGB Offside, Sanksinya Teguran Ringan

Ade mengatakan hal itu karena hingga saat ini Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang.

"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Baca: Demokrat Hormati Keputusan TGB Jika Berniat Mundur dari Partai

Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Baca: Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 34 Miliar Dalam Proyek Pembangunan IPDN

Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak, Senin (26/3/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Tiga hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkaranya yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo menolak PK Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas