Jusuf Kalla Sebut Penggunaan DOM Diskresi Menteri
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan di sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan di sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.
JK menerangkan seputar kebijakan pemerintah, utamanya terkait dana oprasional menteri sesuai dengan permintaan dari kuasa hukum SDA.
Dimana sebelumnya diketahui Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai dana oprasional menteri senilai Rp 120 juta.
"Yang mengeluarkan langsung Menkeu, bahwa DOM (dana oprasional menteri) itu fleksibel dan deskresi pada menteri yang bersangkutan, tapi jangan dilupakan kegiatan menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya," ungkap Jusuf Kalla saat bersaksi.
Jusuf Kalla melanjutkan penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. Di PMK 268 mengatur penggunaan DOM, 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut pula dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tidak harus dibuat secara detail.
Baca: Mahfud MD Sebut Keberhasilan Polri Tidak Bisa Dibantah
"Ya dalam PMK (Peraturan Meteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," ujar Jusuf Kalla.
"Karena lumpsum jadi begitu dipakai tidak perlu detail, jadi pengeluarannya diskresi menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu di berikan tiket pulang, jadi ya boleh kecuali yang 20 persen harus jelas pertanggung jawabannya," lanjut Jusuf Kalla.
Diketahui sidang PK mantan Menteri Agama itu memang masih bergulir, dalam permohonannya terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 itu minta dibebaskan dari hukuman. Di sidang kali ini, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi yang meringankan bagi SDA.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutus memperberat masa hukuman SDA. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 10 tahun penjara disertai pancabutan hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Di tingkat pertama, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis Hakim juga menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.