Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kain Kiswah Kakbah Milik Suryadharma Ali Dilelang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang kain Kiswah Kakbah milik mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kain Kiswah Kakbah Milik Suryadharma Ali Dilelang KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang kain Kiswah Kakbah milik mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya melelang sejumlah barang rampasan yang diperoleh dari berbagai kasus korupsi.

Baca: Airlangga Gelar Pertemuan dengan Habib Novel Salim Jindan

"Salah satu barang rampasan yang dilelang adalah satu helai kain kiswah milik Suryadharma Ali," kata Febri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

"Kain tersebut berukuran 80 cetimeter x 59 centimeter. Selain kain tersebut, KPK juga melelang barang rampasan lainnya, seperti mobil, rumah, tanah, dan handphone," tambahnya.

Dilihat di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah Suryadharma Ali dilelang dengan harga awal Rp 22.500.000.

Baca: Jokowi Sebut dari 10 Nama Calon Wakil Presiden Kini Mengerucut Menjadi Lima

Dikatakan Febri, lelang akan digelar pada 25 Juli 2018, berlokasi di lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Untuk syarat dan pendaftaran lelang secara detail bisa dilihat di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Menurut Febri, barang rampasan yang dilelang sudah memiliki hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Baca: Golkar Siap Tampung TGB Jika Keluar Demokrat

Pengajuan PK tidak bisa menghentikan eksekusi, seperti yang diatur dalam pasal 66 ayat 2 UU Mahkamah Agung, yang mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas