Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Segera Kumpulkan 42 Ribu Pendamping PKH Sikapi Kasus Penyewengan Dana Sosial

Kementerian Sosial segera mengumpulkan 42 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemensos Segera Kumpulkan 42 Ribu Pendamping PKH Sikapi Kasus Penyewengan Dana Sosial
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Sosial Idrus Marham dan sejumlah pejabat Kemensos bertemu dengan penerima manfaat dana sosial PKH, di Gelora Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial segera mengumpulkan 42 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia.

Hal tersebut menyikapi terungkapnya kasus penyelewengan dana sosial PKH sebesar Rp 95 juta di Sunter Jaya, Jakarta Utara.

"Keseluruhan jadi dalam waktu singkat ini saya undang seluruh kordinator regional, provinsi, kabupaten, dan kota, dan juga pendamping-pendamping semua," kata Menteri Sosial Idrus Marham, di Gelora Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018).

Baca: Jimly Asshiddiqie Nilai Dukungan TGB Kepada Jokowi Tidak Akan Memecah Belah Umat

Nantinya, ujar Idrus, Kemensos meminta pendamping PKH kembali menandatangani fakta integrasi sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas.

"Kalau coba-coba mengambil langkah menyalahgunakan kewenangan dipastikan ditindak tegas. Kita akan pencat," ujar Idrus.

Baca: Kain Kiswah Kakbah Milik Suryadharma Ali Dilelang KPK

Pelaku berinisial E diketahui telah terbukti melakukan penggelapan dana sosial kepada 37 keluarga penerima manfaat PKH.

Disampaikan Adi Sulistyowati, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, yang bersangkutan sesuai laporan perbankan diketahui melakukan penggelapan dana sebesar kurang lebih Rp 95 juta sejak tahun 2016.

Baca: Tangkal Isu SARA di Pemilu 2019, Boni Hargens Sarankan Ormas Nasionalis Dilibatkan

Berita Rekomendasi

"Yang diterima oknum kurang lebih Rp 95 juta dan Rp 95 juta sudah dapat kita (Pihak Bank) amankan kita blokir. Di satu rekening oknum," ujar Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas