Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Daerah Diizinkan Dukung Capres Selain Jokowi

Menurut Tjahjo dukungan tersebut sah saja, karena sejatinya kepala daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Kepala Daerah Diizinkan Dukung Capres Selain Jokowi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal Gubernur Nusa Tenggara Barat ( NTB) TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang ( TGB), yang menyatakan dukungan kepada Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019.

Menurut Tjahjo dukungan tersebut sah saja, karena sejatinya kepala daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat.

"Sah-sah saja, semua kepala daerah jangan lihat dia partainya mana pasti akan mendukung pemerintah pusat karena ada sinergi pembangunan di daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/7/2018).

Menurut Tjahjo kepala daerah memiliki tanggungjawab untuk membawa aspirasi masyarakat daerah yang dipimpinnya. Termasuk aspirasi dukungan bila mereka merasa kepemimpinan pemerintahan pusat yang sekarang dinilai baik, meskipun antara Kepala daerah dan capres yang didukung berbeda partai.

"Tidak hanya Gubernur itu (TGB), tapi ada juga Gubernur Sumbar dari PKS, dia akui bahwa pembangunan yang dicanangkan oleh pak Jokowi ini indonesia centris ini ada manfaatnya. Makanya mereka dukung kedua kali. Apakah ga boleh? Ya boleh-boleh saja dong walaupun partainya punya opsi lain," katanya.

Begitu juga, menurut Tjahjo, bila ada kepala daerah yang menyatakan dukungan kepada Calon Presiden di luar Jokowi yang diusung Partai oposisi. Menurut Tjahjo hal tersebut sah dilakukan karena tidak ada aturan yang melarangnya.

"Yah engga ada aturannya jadi sah-sah saja. Dicalonkan partai lain yang bukan partai pemerintah juga sah-sah saja," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Tjahjo setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih yang dijamin oleh konstitusi. Selama undang-undang tidak mengatur larangan kepala daerah memberikan dukungan kepada calon presiden hal tersebut sah dan diperbolehkan.

"Kita kembalikan ke UU. Jadi kalau ada orang yang nyinyir kok gubernur NTB ngomongnya begitu yah boleh-boleh saja wong dia merasakan manfaat pembangunan kok," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas