Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Bisa Tukarkan Akta Kelahiran Hasil Daftar Online bila Tidak Puas dengan Hasil Cetakan

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat bisa menukarkan akta kelahiran yang dibuat melalui cara online, bila merasa tidak puas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Masyarakat Bisa Tukarkan Akta Kelahiran Hasil Daftar Online bila Tidak Puas dengan Hasil Cetakan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran di salah satu mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pada acara sosialisasi dan launching enam kendaraan pelayanan tersebut, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (11/4/2017). Mobil yang telah dilengkapi perangkat teknologi pembuatan dokumen kependudukan ini akan menjangkau pelayanan di tiga kecamatan setiap harinya untuk melayani masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kartu identitas anak, dan KTP elektronik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat bisa menukarkan akta kelahiran yang dibuat melalui cara online, bila merasa tidak puas dengan hasil cetakan akta tersebut.

"Ketika masyarakat belum merasa puas, cetakan di rumah tadi bisa ditukarkan ke dinas dukcapil," kata Zudan di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (10/7/2018).

Sebelumnya Kemendagri meluncurkan layanan pembuatan akta kelahiran secara online (daring) yang dimulai sejak Juli ini. Dengan layanan tersebut masyarakat bisa membuat akta tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Masyarakat cukup mengikuti cara pedoman pendaftaran dengan mengunggah sejumlah persyaratan ke situs Kemendagri.

"Mulai bulan Juli ini masyarakat boleh mengurus akta kelahirannya melalui sistem online. Diurus langsung dari rumah, dari kantor, tidak perlu datang ke dinas dukcapil," katanya.

Dengan sistem layanan tersebut, Zudan mengatakan akta kelahiran bisa dicetak di rumah masing-masing. Akta hasil cetakan pribadi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat di kantor Dukcapil, meskipun tampailannya sedikit berbeda.

‎"Bentuknya sama persis, pembedanya hanya ada dua yakni satu ada barcode, yang satu ada cap, yang dicetak di dinas dukcapil ada cap. Kalau sudah bisa dicetak di rumah, ketika masyarakat belum merasa puas, cetakan di rumah tadi bisa ditukarkan ke dinas Dukcapil," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas