Masyarakat Bisa Tukarkan Akta Kelahiran Hasil Daftar Online bila Tidak Puas dengan Hasil Cetakan
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat bisa menukarkan akta kelahiran yang dibuat melalui cara online, bila merasa tidak puas
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat bisa menukarkan akta kelahiran yang dibuat melalui cara online, bila merasa tidak puas dengan hasil cetakan akta tersebut.
"Ketika masyarakat belum merasa puas, cetakan di rumah tadi bisa ditukarkan ke dinas dukcapil," kata Zudan di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (10/7/2018).
Sebelumnya Kemendagri meluncurkan layanan pembuatan akta kelahiran secara online (daring) yang dimulai sejak Juli ini. Dengan layanan tersebut masyarakat bisa membuat akta tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.
Masyarakat cukup mengikuti cara pedoman pendaftaran dengan mengunggah sejumlah persyaratan ke situs Kemendagri.
"Mulai bulan Juli ini masyarakat boleh mengurus akta kelahirannya melalui sistem online. Diurus langsung dari rumah, dari kantor, tidak perlu datang ke dinas dukcapil," katanya.
Dengan sistem layanan tersebut, Zudan mengatakan akta kelahiran bisa dicetak di rumah masing-masing. Akta hasil cetakan pribadi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat di kantor Dukcapil, meskipun tampailannya sedikit berbeda.
"Bentuknya sama persis, pembedanya hanya ada dua yakni satu ada barcode, yang satu ada cap, yang dicetak di dinas dukcapil ada cap. Kalau sudah bisa dicetak di rumah, ketika masyarakat belum merasa puas, cetakan di rumah tadi bisa ditukarkan ke dinas Dukcapil," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.