Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

SDA: Saya Diadili oleh PMK yang Mati

Satu hal lagi ya, kerugian negara itu berdasarkan pada PMK 003 tahun 2006. Saya diadili oleh PMK itu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SDA: Saya Diadili oleh PMK yang Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Usai sidang Peninjauan Kembali (PK), Suryadharma Ali atau SDA sempat curhat soal kasusnya. Dia merasa, selama ini dia diadili oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah mati.

"Satu hal lagi ya, kerugian negara itu berdasarkan pada PMK 003 tahun 2006. Saya diadili oleh PMK itu, yang sudah dicabut. Jadi saya diadili oleh PMK yang mati," tegas SDA, ‎Rabu (11/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Disinggung soal kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan di sidangnya, menurut SDA keterangan Jusuf Kalla sangat menguatkan dan menguntungkan baginya.

"Sangat dong, begini ya, putusan pengadilan memerintah untuk mengembalikan Rp 1,8 miliar. Itu adalah audit yang ilegal. Saya katakan ilegal karena tidak ada UU yang mengatakan BPK berwenang menentukan kerugian negara," tegas SDA.

"BPK tidak ada temuan kerugian negara terhadap Dana Operasional Menteri (DOM). Oleh karena itu menyaksikan keterangan dari Pak Jusuf Kalla selaku Wapres, kita dengar semua bahwa DOM tidak dipertanggung jawabkan, mohon dicatat ya. Ini kekeliruan yang barang kali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim MA," kata SDA.

Diketahui sidang PK mantan Menteri Agama itu memang masih bergulir, dalam permohonannya terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 itu minta dibebaskan dari hukuman. Di sidang kali ini, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi yang meringankan bagi SDA.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memu‎tus memperberat masa hukuman SDA. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 10 tahun penjara disertai pancabutan hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Berita Rekomendasi

Di‎ tingkat pertama, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis Hakim juga menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas