Anas Bacakan Sendiri Kesimpulan Sidang PK
Anas yang setiap kali sidang selalu menggendong tas ransel hitam ini juga menilai proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum membacakan sendiri kesimpulannya sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Dalam kesimpulannya, Anas menyebut ada dua hal yang mendasari pengajukan PK. Anas yang menggunakan kemeja putih juga menyampaikan inti pengajuan PK karena dia merasakan ada putusan yang tidak adil.
Anas yang setiap kali sidang selalu menggendong tas ransel hitam ini juga menilai proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan.
"Ada dua hal yang mendasari kami ajukan permohonan PK. Pertama, adanya bukti baru atau keadaan baru," ungkap Anas saat membacakan kesimpulan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anas menjelaskan bukti baru yang ia ajukan yakni testimoni dari Yulianis, Teguh Bagus Muhammad Noor, dan Marisi Matondang. Ketiganya menyampaikan testimoni secara tertulis dan dilegalisasi oleh notaris.
Dari keterangan ketiganya, Anas merasa ditemukan bukti baru yang sangat kuat, valid, dan solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya yang ia nilai tidak berdasarkan keadilan.
Kedua, menurut Anas, ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Dia menilai, hal tersebut sangat kuat dasar argumentasinya untuk dijadikan sebagai dasar bagi koreksi putusan agar putusan menyangkut perkara yang didakwakan bisa kembali ke jalan hukum.
"Oleh karena itu, inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, saya sendiri. Mmembatalkan putusan MA no.1261.K/pidsus/2015 tertanggal 8 juni 2015, mengadili kembali, membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa," ungkap Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Setelah pembacaan tersebut, Anas langsung menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan tanggapannya pada Kamis (26/7/2018) nanti.
Diketahui Anas sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian disamarkan dengan pembelian tanah dan bangunan.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261 juta.
Tidak puas dengan vonis, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Anas kembali melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA menolak kasasi Anas. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.