Jimly: Tak Hanya Demokrat yang Terhambat Jika Gugatan Presidential Threshold Tak Dikabulkan MK
Paling tidak ada 12 kelompok yang mendaftarkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqie menilai, tak hanya Partai Demokrat yang terhambat mengajukan calon presiden sendiri.
Diketahui kini, sejumlah kelompok masyarakat mengajukan gugatan perubahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi.
Paling tidak ada 12 kelompok yang mendaftarkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana meminta batas pencalonan presiden dapat direvisi dari 20 persen menjadi 0 persen.
"Nggak, bukan hanya Partai Demokrat. Semua partai yang di luar pemerintahan bahkan dalam pemerintahan pun kan ada juga yang mau capres, kalau dia tidak diajak mau capres juga," ujar Jimly yang ditemui usai mengisi diskusi ILUNI UI, di Gedung Rektorat UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Ia menyebut partai seperti PKB, PAN, dan Partai Golkar memungkinkan memiliki calon presidennya masing-masing.
"PKB punya calon, PAN punya calon, Golkar punya calon," sebut Ketua ICMI ini.
Jika gugatan itu dikabulkan, Jimly mengatakan muncul nama-nama alternatif dan itu dapat diartikan sebagai ekspresi rakyat dalam menentukan pilihan presidennya.
"Menentukan yang ideal betul kan rakyat beraneka ragam, juga bisa mengekpresikan melalui memilih calon yang banyak alternatif," kata Jimly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.