Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KTP-el, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terhadap Dirjen Dukcapil Kemendagri

Seharusnya Zudan pada hari ini diperiksa untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau KTP-el

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus KTP-el, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terhadap Dirjen Dukcapil Kemendagri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh.

Seharusnya Zudan pada hari ini diperiksa untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau KTP-el.

Baca: Ceramah di DPP PSI, Anggota Watimpres Gus Yahya Sebut Ini Kunjungan Pribadi

"Yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Terkait ketidakhadirannya tersebut, Febri mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Selain Zudan, pada hari ini tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu mantan Anggota DPR RI, Rindoko Dahono Wingit; serta dua PNS Ditjen Dukcapil Rustinah dan Suparmanto.

Baca: Marhamah, PMI 12 Tahun Bekerja Namun Tak Diberi Kesempatan Majikan Pulang ke Indonesia

Febri mengungkapkan, untuk saksi lain yang telah diperiksa hari ini, KPK masih mendalami terkait dengan proses penganggaran dan aliran dana.

BERITA TERKAIT

"Beberapa saksi tersebut sudah kita periksa juga di kasus e-KTP ini untuk tersangka-tersangka yang lain," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas