Mantan Wakil Bupati Malang Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan, mangkir untuk kesekian kalinya dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan, mangkir untuk kesekian kalinya dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Subhan sebagai saksi terkait kasus proses perijinan pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 yang menyeret nama Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.
Baca: Canda TGB Ketika Berkunjung ke Kantor Redaksi Tribunnews.com
"Hari ini seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Subhan, mantan Wabup Malang. Sebelumnya, pada hari Rabu, 11 Juli 2018, yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Namun, kata Febri, hingga sore tadi pihaknya belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut dari Subhan terkait alasan ketidakhadirannya.
Baca: Anas Menyangsikan Ancaman Partai Demokrat Akan Pecat TGB
Untuk itu, KPK menghimbau agar Subhan kooperatif dan dapat hadir dalam penjadwalan ulang kembali pada Jumat (13/7/2018) besok.
"Sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," imbau Febri.
Sebagai informasi, awal Juli, 2-4 Juli 2018, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Subhan.
Namun saksi tidak hadir tanpa keterangan.
Baca: Kata Cak Imin Jika Jokowi Tidak Memilihnya Sebagai Calon Wakil Presiden
Diwartakan sebelumnya, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Hadiah diberikan terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini sekitar Rp 2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.