62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Diterima MK
MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5% s/d 2% dari total suara sah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sebanyak 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sebanyak 62 permohonan gugatan itu terdiri dari 39 perkara untuk pemilihan bupati, 16 perkara pemilihan wali kota, dan tujuh perkara di pemilihan gubernur.
Adapun, pendaftaran gugatan ditutup pada 11 Juli. Namun, MK tetap menerima bagi pihak yang ingin menggugat di atas tanggal yang sudah ditentukan itu, terutama daerah yang rekapitulasi penghitungan suara belum selesai.
Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018. Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.
Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5% s/d 2% dari total suara sah. Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Jika melihat tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2018 yang dilakukan KPU RI. Sebanyak lima kota/kabupaten diantaranya mempunyai selisih suara sekitar 2 persen.
Lima kota/kabupaten, yaitu Kota Tegal (selisih 1 persen), Timur Tengah Selatan (selisih 1 persen), Kota Cirebon (2 persen), Bolaang Mongondow Utara (2 persen), dan Sampang (2 persen).
Selain lima kota/kabupaten itu, terdapat 8 daerah lainnya yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten.
8 kota/kabupaten tersebut, yaitu Nagekeo (4 persen), Kota Pare-Pare (5 persen), Bogor (6 persen), Tabalong (8 persen), Belitung (8 persen), Kota Padang Panjang (8 persen), Gunung Mas (10 persen), Kota Madiun (10 persen).
Berikut daftar 62 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018:
Tingkat Kota: Tegal, Pare-pare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Bekasi, Padangpanjang, Subulussalam, Serang, Palembang, Bengkulu, Baubau, Makasar, Makasar (beda pemohon), Palopo.
Tingkat Kabupaten: Donggala, Bangkalan, Bangkalan (beda pemohon), Bolaang Mongodow, Biak Numfor, Banyuasin, Pinrang, Tapanuli Utara, Subang, Kerinci, Sinjai, Alor, Pulang Pisau, Sinjai, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Rote Ndao, Rote Ndao, Dairi, Sampang, Aceh Selatan, Padang Lawas, Belitung, Tabalong, Bogor, Kepulauan Talaud, Timor Tengah Selatan, Tapanuli Utara, Lahat, Membrano Tengah, Deiyai, Senggau, Deiyai, Sumba Barat Daya, Kolaka.
Tingkat Provinsi: Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, Lampung (beda pemohon), Sulawesi Tenggara, Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.