Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geruduk Kantor Bawaslu RI, Massa Minta Tindaklanjuti Calon Terpilih Berstatus Tersangka

Peserta aksi tersebut membawa spanduk meminta Bawaslu RI bertindak tegas menyikapi terpilihnya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Geruduk Kantor Bawaslu RI, Massa Minta Tindaklanjuti Calon Terpilih Berstatus Tersangka
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Bawaslu RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi memenangkan Pilkada serentak 2018. Mereka yaitu, calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Melihat hal itu, pada Jumat (13/7/2018) siang, sejumlah orang mengatasnamakan Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Peserta aksi tersebut membawa spanduk meminta Bawaslu RI bertindak tegas menyikapi terpilihnya para calon kepala daerah berstatus tersangka. Salah satunya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

"Meminta Bawaslu menindak tegas terkait pelanggaran yang diduga lakukan oleh KPU dan Bawaslu Maluku Utara," ujar Fahris, Koordinator Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara, Jumat (13/7/2018).

Selain itu, peserta aksi menuntut aparat penegak hukum agar mengusut tuntas semua kasus yang melibatkan AHM, karena selama ini sejumlah kasus AHM yang telah dilaporkan seakan tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

Seperti diketahui, calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo meraih 59,8 persen suara. Perolehan itu berdasarkan 80,82 persen suara yang sudah masuk.

Sedangkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar meraih 31,82 persen dari 99,11 persen suara yang masuk, unggul dari pesaingnya Abdul Gani Kasuba-M Yasin.

Berita Rekomendasi

Ahmad Hidayat adalah tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan bandara. Sementara Syahri Mulyo tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas