KPU Siap Jamin Hak Pemilih di Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI mengenai 2.023.556 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI mengenai 2.023.556 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau 1,4 persen dari total jumlah pemilih di 17 Provinsi pada Pilkada 2018.
Komisioner KPU RI, Viryan, mengatakan pihaknya berupaya menjamin agar pemilih yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Dan salah satunya memastikan agar KPU di Provinsi dan kabupaten/kota memasukkan data pemilih DPTB yang dari Pilkada. 381 kabupaten/kota, 171 daerah yang melaksanakan Pilkada,” ujar Viryan, Kamis (12/7/2018).
Selama tiga hari terakhir, kata Viryan, KPU RI melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada jajaran KPU RI, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada saat ini, ada dua cara penyusunan DPSHP Pemilu.
“Kalau untuk sekarang ada dua pola penyusunan DPSHP dan DPT. Bagi yang tidak melakukan pilkada dilakukan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian,-red) bagi yang melakukan pilkada tidak dilakukan kegiatan coklit,” kata dia.
KPU RI melakukan pendataan ulang tempat pemungutan suara (TPS) dengan menambah pemilih pemula di pemungutan suara Pilkada 2018 pada 27 Juni lalu. Jadi, kata dia, pemilih yang sudah memenuhi syarat mengikuti Pemilu setelah 27 Juni lalu, sudah dimasukkan ke DPS.
“Tetapi, kalau untuk DPSHP sedang berjalan. Akan ditetapkan Juli sampai Agustus yang DPTB dimasukkan, yang menurut Bawaslu jumlahnya 2,4 (juta,-red) nanti kami akan verifikasi,” kata dia.
DPTB menjadi dasar evaluasi terhadap proses pemutakhiran data pemilih sepanjang tahapan pemilihan, di mana DPTB adalah pemilih yang memiliki hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih yang terdapat dalam DPTB tersebut sangat potensial tidak terdapat dalam DPS Pemilu 2019 karena DPS Pemilu berdasarkan dari data DPT Pemilihan 2018 ditambah dengan Pemilih Pemula dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) bagi daerah yang melaksanakannya.
Sehingga, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan identifikasi terhadap pemilih dalam DPTB tersebut untuk segera dimasukkan dalam tahapan perbaikan DPS.
Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019, tahapan Perbaikan DPS berlangsung hingga 21 Juli 2018. Selanjutnya, penetapan DPSHP pada 22 Juli 2018 dan Perbaikan DPSHP hingga tanggal 12 Agustus 2018.
Sepanjang tahapan tersebut adalah masa KPU untuk melakukan pencermatan terhadap DPTB Pemilihan dan menjadikan bahan utama untuk perbaikan DPS dan DPSHP Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.