Mantan Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati Penuhi Panggilan KPK
Mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wa Ode hadir menggunakan hijab berwarna kuning dan hitam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) di kasus korupsi e-KTP.
"Iya dipanggil untuk Pak Markus Nari, kasus e-KTP.
Sama-sama kenal sebagai anggota DPR saja," singkat Wao Ode sebelum menjalani pemeriksaan.
Selain Wa Ode, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka yakni Rina wahyuni, staf Subdit Pengelolaan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependidikan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Wisnu Wibowo, pensiunan PNS, Kepala Bagian Perencanaan-Ditjen Dukcapil Kemendagri September 2010-Oktober 2016.
Baca: KPU Minta Akses Sistem Informasi Narapidana ke Ditjen Pemasyarakatan
"Ketiga saksi dipanggil, dimintai keterangan untuk kasus e-KTP bagi tersangka MN(Markus Nari)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui dalam perkara ini, Markus Nari berperan menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013.
Selain di kasus korupsi e-KTP, Markus Nari juga tersangka dalam dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Meski menyandang status di dua kasus berbeda, KPK belum menahan Markus Nari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.