Mundurnya Para Caleg PKS Karena Pengelolaan Partai yang Dianggap Tidak Baik
Ia menuturkan, alasan pengunduran dirinya disebabkan oleh situasi partai yang saat ini kurang kondusif.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang dirundung masalah pelik berupa mundurnya banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) dari proses pencalegan di DPR RI dan DPRD.
Salah satunya Ahmad Zainudin, yang saat ini merupakan anggota DPR RI, dapil Jakarta Timur.
Ia menuturkan, alasan pengunduran dirinya disebabkan oleh situasi partai yang saat ini kurang kondusif.
Ditambah lagi dengan adanya surat edaran Presiden PKS nomer 02 tertanggal 29 juni yang lalu yang mengharuskan para caleg menandatangi surat pernyataan kesediaan mundur dan surat pengunduran diri dengan tanggal dikosongkan.
"Dua surat ini membuat saya tidak akan bisa bekerja dengan maksimal sebagai wakil rakyat bila terpilih nantinya. Dua surat ini akan menjadi belenggu bagi saya, dan menghalangi kemerdekaan saya memperjuangkan aspirasi masyarakat yg telah memilih saya," katanya di Jakarta (13/7/2018).
Zainudin berpandangan bahwa situasi PKS saat ini sedang tidak kondusif, akibat dari cara pengelolaan organisasi yang tidak baik.
Menurutnya cara pengelolaan perbedaan yang tidak baik itu membuat permasalahan di tubuh PKS makin berkepanjangan.
"Sebagai contoh penanganan konflik DPP PKS dengan Pak Fahri. Seharusnya kalau dikelola dengan benar dan dengan niat yang baik, tidak akan menimbulkan masalah berkelanjutan, dan tidak menimbulkan keterbelahan di tingkat kader," katanya.
Menurut Zainudin, cara pengelolaan konflik yang tidak baik dalam kasus Fahri Hamzah itu, juga telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para caleg, jika nanti memiliki perbedaan dengan DPP PKS setelah terpilih.
"Belajar dari kasus Pak Fahri, Banyak caleg yang khwatir kalau nanti jadi anggota DPR dan ada sedikit perbedaan dengan pimpinan, langsung terkena PAW (Pergantian Antar Waktu)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.