Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Terpidana M Sanusi Juga Ajukan PK

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

zoom-in Terpidana M Sanusi Juga Ajukan PK
Kompas.com/Abba Gabrilin
Mohamad Sanusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Permohonan PK ini jelas menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.

Sebelumnya sudah ada terpidana Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng ‎yang telah mengajukan PK.

"Iya (M Sanusi) juga telah ajukan PK. Hakim-nya. Nanti Iim Nurohim, sidangnya belum tahu," ujar Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).

‎Diketahui Sanusi terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas banyaknya terpidana yang mengajukan PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir.

"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu juga adalah hak terpidana," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah terpisah.

Febri menjelaskan dalam melakukan proses perkara korupsi, pihaknya sudah melakukan rangkaian panjang dalam proses pembuktian. Sehinga lembaganya percaya diri pengajuan PK tidak akan mengubah konstruksi hukum seorang terpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas