Wow, 782.027 Surat Suara Tidak Sah di Pilgub Jatim
“Kenapa di daerah Jateng dan Jatim banyak surat suara tidak sah? Apakah karena pemilih harus diberi informasi,” ujar Mochammad Afifudin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI mencatat surat suara tidak sah di 17 provinsi yang menggelar Pilkada 2018 mencapai 3.098.238 atau setara 3 persen dari seluruh logistik pemilihan yang digunakan.
Tiga provinsi diantaranya, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur memiliki presentase surat suara tidak sah masing-masing sebesar 4 persen.
“Kenapa di daerah Jateng dan Jatim banyak surat suara tidak sah? Apakah karena pemilih harus diberi informasi,” ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Kamis (12/7/2018).
Berdasarkan data yang ada, jumlah surat suara tidak sah terbanyak di Jawa Timur yang mencapai 782.027. Lalu, Jawa Tengah sebesar 778.805 dan Kalimantan Timur sebesar 50.110.
Baca: Sandi: Iklan OK OCE Pakai Skema Public Private Partnership, Tak Bebani APBD DKI Jakarta
“Jateng-Jatim, Kaltim empat persen,” kata dia.
Sementara, surat suara tidak sah paling sedikit terjadi di Maluku sebanyak 8.384 surat suara, Maluku Utara sebanyak 7.976 surat suara dan Papua sebanyak 38.954 surat suara atau sebesar 1 persen.