Tiga Hal ini Tak Berlaku Jika Berangkat Haji Non Kuota
Tiga hal yang dimaksud Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama tak berkewajiban memberikan tiga hal ini jika jemaah haji berangkat melalui jalur non kuota atau non resmi.
Berdasarkan Undang-Undang, Kementerian Agama berkewajiban memberikan tiga hal kepada jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi Indonesia.
Baca: Sistem Zonasi dan Kultur Pesantren
Tiga hal tersebut adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah.
Disebutkan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, pemerintah tak menyarankan masyarakat berangkat melalui jalur non kota.
“Misalnya, pengawas harus memeriksa apakah para jemaah haji khusus ini telah mendapatkan manasik haji yang cukup?” ujar Khoirizi diketerangannya, Sabtu (14/7/2018).
Khoirizi menjelaskan, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Pada tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan juga jemaah haji asal Indonesia yang berangkat bukan menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.
Tak seperti jemaah haji non kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler.
Jemaah haji khusus berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.
Mengingat pelaksanaan ibadah haji khusus merupakan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan pemerintah, maka menurut Khoirizi diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
“Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan biaya lebih banyak dari jemaah haji reguler, tapi ternyata mendapat pelayanan yang tidak sesuai,” kata Khoirizi.
Baca: Projo: Dukungan PKB Bukti Pemerintah Bekerja, Santri dan Ulama Diperhatikan
Perlindungan jemaah menjadi penting karena berdasaran pengalaman, kerap didapati jemaah haji Indonesia yang terlunta-lunta saat di tanah suci.
“Kalau jemaah haji khusus, bisa kita bantu tangani. Karena kita bisa cari PIHK nya untuk bertanggung jawab. Celakanya, kalau jemaah haji non kuota. Siapa yang tanggung jawab?” imbuh Khoirizi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.