Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hal ini Tak Berlaku Jika Berangkat Haji Non Kuota

Tiga hal yang dimaksud Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Hal ini Tak Berlaku Jika Berangkat Haji Non Kuota
TribunJatim.com/Manik Priyo Prabowo
Ilustrasi calon jemaah haji (CJH) Embarkasi Surabaya sebelum berangkat ke tanah suci. TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama tak berkewajiban memberikan tiga hal ini jika jemaah haji berangkat melalui jalur non kuota atau non resmi.

Berdasarkan Undang-Undang, Kementerian Agama berkewajiban memberikan tiga hal kepada jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi Indonesia.

Baca: Sistem Zonasi dan Kultur Pesantren

Tiga hal tersebut adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah.

Disebutkan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, pemerintah tak menyarankan masyarakat berangkat melalui jalur non kota.

“Misalnya, pengawas harus memeriksa apakah para jemaah haji khusus ini telah mendapatkan manasik haji yang cukup?” ujar Khoirizi diketerangannya, Sabtu (14/7/2018).

Khoirizi menjelaskan, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Berita Rekomendasi

Pada tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.

Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan juga jemaah haji asal Indonesia yang berangkat bukan menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.

Tak seperti jemaah haji non kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler.

Jemaah haji khusus berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.

Mengingat pelaksanaan ibadah haji khusus merupakan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan pemerintah, maka menurut Khoirizi diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah.

“Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan biaya lebih banyak dari jemaah haji reguler, tapi ternyata mendapat pelayanan yang tidak sesuai,” kata Khoirizi.

Baca: Projo: Dukungan PKB Bukti Pemerintah Bekerja, Santri dan Ulama Diperhatikan

Perlindungan jemaah menjadi penting karena berdasaran pengalaman, kerap didapati jemaah haji Indonesia yang terlunta-lunta saat di tanah suci.

“Kalau jemaah haji khusus, bisa kita bantu tangani. Karena kita bisa cari PIHK nya untuk bertanggung jawab. Celakanya, kalau jemaah haji non kuota. Siapa yang tanggung jawab?” imbuh Khoirizi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas