Manajemen PLN Belum Tahu Soal Status Sofyan Basir di KPK
"Perlu kami sampaikan bahwa manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK,"
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Jalan Taman Bendungan Hilir II Nomor 3, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018).
Pihak PLN melalui Kepala Satuan Komunikasi Korporasi PLN, I Made Suprateka mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK.
Baca: 200 Orang Lebih Tewas Akibat Tingginya Curah Hujan di Jepang
"Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan," kata Made melalui keterangan kepada Tribunnews.com, Minggu (15/7/2018).
Manajemen PLN juga mengaku belum menerima informasi soal status Sofyan terkait penggeladahan yang dilakukan KPK.
Baca: KPU Optimis Tidak Akan Kebobolan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif
"Perlu kami sampaikan bahwa manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK," ujar I Made.
PLN berharap proses penggeledahan yang dilakukan KPK sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan terlebih pihaknya sudah menjalin kerjasama yang baik berupa MOU antra KPK dengan Direksi PLN.
Baca: Sandiaga Anggap Wajar Anies Bertemu Petinggi PKS
"Kami berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan," ujar Made.
Sebelumnya diberitakan usai penggeledahan, KPK membawa empat kardus air mineral dan tiga koper hitam dari rumah Dirut PLN Sofyan Basir sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (15/7/2018).
Para penyidik yang mengenakan masker warna hijau dan berompi KPK tersebut membawa barang-barang tersebut lewat pintu belakang rumah Sofyan Basir.