Bamsoet: Kasus Eni Tidak Ada Kaitannya dengan Partai Politik
"Anggota DPR yang kembali ditahan KPK, tentu sebagai pimpinan saya sampaikan kesedihan dan keprihatinan."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR yang juga merupakan fungsionaris Partai Golkar Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih kepada KPK.
Meskipun sebagai pimpinan ia mengaku sedih dan prihatin dengan kasus yang menimpa Eni.
Baca: Anang Sugiana Sebut Dirinya Bukan Pelaku Utama dalam Kasus E-KTP
"Anggota DPR yang kembali ditahan KPK, tentu sebagai pimpinan saya sampaikan kesedihan dan keprihatinan. Namun kami serahkan pada proses hukum yang berjalan di KPK," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/7/2018).
Menurut dia, kasus Eni yang diduga terlibat suap proyek PLTU 35 ribu Megawaat di Riau tidak ada kaitannya dengan partai politik atau lembaga DPR.
Baca: KPK Periksa Sepuluh Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap Wali Kota
Menurut Bamsoet pemerintah dan DPR sudah berusaha untuk menekan dan meminimalisir praktek korupsi yang dilakukan anggota dewan dengan cara menaikan dana operasional Parpol dari Rp 100 menjadi Rp 1000 per satu suara.
"Terkait hal-hal itu kembali pada pribadi pada anggota parpol yang bersangkutan karena sejauh yang nya ketahui tidak ada penugasan apapun dari paprpol untuk berikan beban pada anggota untuk cari dana di luar ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca: Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Polda Bentuk Satgas Antiteror
Sementara itu, Bamsoet mengaku tidak tahu penggeldehan yang dilakukan di Kediaman Dirut PLN Sofyan Basir ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Eni.
Namun, Bamsoet yakin KPK telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetap Eni sebagai tersangka .
Sebelumnya, Eni ditangkap KPK pada Jumat (13/7/2018) sore usai menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap poyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga menangkap 8 orang lainnya.
KPK turut menyita uang senilai Rp 500 juta.