Belum di Bui, KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Jasindo
Budi Tjahjono adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Diketahui, Budi Tjahjono adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas BP Migas pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga dirugikan hingga Rp 15 miliar.
Mantan Dirut Jasindo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2017.
Namun, saat ini yang bersangkutan belum dijebloskan ke penjara.