Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Fransiskus Adhiyuda
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Mafudin, Dokter Bimanesh divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka dalam perkara korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Mafudin, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Vonis selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut enam tahun penjara. Serta, membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Bimanes yang tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang dengan motif garis berwarna ungu tampak berdiri dengan posisi tegak.

Dia hanya memfokuskan pandangan kepada Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis kepadanya.

Hakim juga sempat mengungkapkah meringankan kepada Dokter Bimanes.

Berita Rekomendasi

"Saudara berjasa dalam dunia kesehatan," kata Hakim Mafudin.

Diketahui, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Fredrich sempat memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosa korban kecelakaan. Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich.

Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas