Eksekusi Mati Aman Abdurrahman, Jaksa Agung Tunggu Inkrah
Pasalnya, menurut Prasetyo, ada kabar yang menyebutkan pihak Aman akan mengajukan upaya hukum terhadap vonis mati tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman terhadap Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum melakukan eksekusi.
Pasalnya, menurut Prasetyo, ada kabar yang menyebutkan pihak Aman akan mengajukan upaya hukum terhadap vonis mati tersebut.
"Vonis Aman Abdurahman kapan dilaksanakan, saya baru dengar dengar selentingan yang bersangkutan apakah betul dia menerima putusan itu atau kita gunakan hak hukumnya sebagai apakah itu upaya hak banding atau apapun," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Baca: Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya
Prasetyo mengatakan jadwal eksekui baru bisa disusun bila vonis mati terhadap gembong teroris tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah inkrah atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," katanya.
Menurut Prasetyo masih ada upaya hukum lainnya dari Aman untuk membatalkan hukuman mati.
Selain banding, Aman bisa mengajukan grasi kepada Presiden.
Hanya saja Prasetyo tidak yakin Aman akan mengambil langkah grasi untuk membatalkan vonis mati tersebut.
Umumnya para terpidanan terorisme menurut prasetyo tidak mau mengajukan grasi kepada presiden.
"Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga dia tidak perlu harus minta ampun," pungkasnya.
Sebelumnya sikap pihak Aman terhadap vonis mati tersebut masih belum jelas.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni lalu, Aman dengan tegas tidak akan mengajukan Grasi terhadap vonis mati terhadapnya.
Sementara kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.