Kasus Supersemar, Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Granadi
Prasetyo mengatakan kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi yang seharusnya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta kepada Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi objek eksekusi kasus Yayasan Supersemar.
Pernyataannya tersebut disampaikan saat ditanyai tanggapan terkait keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya.
"Dari mana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi yang seharusnya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diselesaikan.
Selain itu, kata Prasetyo, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.
"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya," tutur Prasetyo.
Baca: Panglima TNI Dianugerahi Bintang Negara Brunei Darussalam DPKT
Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Daftar aset yang seharusnya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa atau mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan