Ketua DPR Sebut Penyegelan Ruang Kerja Eni Saragih oleh KPK Sudah Sesuai SOP
"Ikuti aturan yang ada di sini dan kita terbuka bagi penyidik KPK yang ingin dicari atau pencarian dokumen didampingi biro hukum dan pihak keamanan,"
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi penyegelan ruang kerja anggota DPR, Eni Maulani Saragih, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit penyidik KPK dalam mencari barang bukti.
Meskipun begitu, Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menganjurkan penyidik KPK yang ingin mencari dokumen di ruang kerja Eni Saragih untuk patuh terhadap aturan yang ada di DPR.
Baca: Bamsoet: Kasus Eni Tidak Ada Kaitannya dengan Partai Politik
"Ya saya sudah menerima surat pemberitahuan penahanan dari KPK dan tadi saya baca soal penyegelan. Menurut saya itu sudah seusai SOP penegak hukum dan kita dapat memahami karena pada saatnya nanti diperlukan pencarian dokumen," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Baca: Pengamat Sebut Dua Faktor Ini Harus Jadi Pertimbangan Jokowi dalam Memilih Cawapres
"Ikuti aturan yang ada di sini dan kita terbuka bagi penyidik KPK yang ingin dicari atau pencarian dokumen didampingi biro hukum dan pihak keamanan parlemen," ujarnya menambahkan.
Baca: Tak Pernah Menang di Tiga Laga Terakhir, Persija Bidik Poin Penuh Saat Hadapi Bali United
Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga peran Eni Maulani Saragih adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.