KPK Geledah Ruang Kerja Eni dan Kantor PLN Cari Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Senin (16/7/2018).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Senin (16/7/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan di Gedung DPR dan Kantor PLN Pusat.
"Tadi ada tim yang ditugaskan ke kantor PLN dan DPR. Jadi dilakukan penggeledahan di dua lokasi itu. Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena ada sejumlah bukti yang kami duga berada di kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) tersebut," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Baca: Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dengan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kerjasama dan pembangunan PLTU Riau-1 ataupun bukti-bukti lainnya.
"Untuk itu perlu kita gali lebih jauh nantinya sebelum KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan proses penyidikan tersebut pada minggu ini atau minggu depan," tutur Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, EMS sebagai tersangka suap.
Baca: BKN Blokir Data Kepegawaian 188 PNS yang Terbukti Terlibat Korupsi
EMS diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Selain menetapkan EMS sebagai tersangka, KPK juga menetapkan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) sebagai tersangka.
Baca: Menkes: Kesehatan Reproduksi Tak Lagi Tabu Bagi Remaja Gorontalo
JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.
JBK diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basariah.
Total nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp 4,8 miliar.
Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.