KPK Periksa 4 Orang Saksi Soal Kasus Suap RAPBN-P 2018
Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus suap terkait dengan usulan dana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Keempat saksi tersebut ialah Edwin Pratama Putra, wiraswasta; Dr. Har, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar; Dr. Wira, mantan Kepala RSUD Bangkinang; dan Jahidi, wiraswasta.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Amin Santono," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Diwartakan sebelumnya, untuk kasus suap RAPBN-P, KPK juga tengah melakukan upaya untuk mengklarifikasi lebih lanjut asal usul uang dari sejumlah aset Yaya Purnomo.
"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut sumber-sumber uang dari sejumlah aset yang disita saat operasi tangkap tangan dilakukan dan pada saat penyidikan dilakukan," ujar Febri.
Adapun, Yaya Purnomo terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.