Kuasa Hukum Minta Pencoblosan Ulang di Halmahera Utara
Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada solusi yakni pencoblosan ulang bagi mereka
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali yaitu Wakil Kamal, SH, MH menegaskan, harus ada pencoblosan ulang di 6 desa di Halmahera Utara, sebab ribuan warga di sana belum melakukan pencoblosan pada Pilkada yang digelar 27 Juni lalu.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada solusi yakni pencoblosan ulang bagi mereka yang belum menunaikan hak pilihnya. Karena itu Mahkamah Konstitusi harus mengeluarkan putusan yang adil dalam sengketa perolehan hasil Pilkada Maluku Utara, agar hak warga tidak hilang,” kata Wakil Kamal, Senin (16/7).
Menurut Wakil Kamal, persoalan administrasi kependudukan yang berimbas pada penentuan tempat pemungutan suara yang tidak sesuai dengan tempat tinggal membuat ribuan masyarakat di Halmahera Utara tidak melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 Juni lalu.
Dijelaskan Wakil Kamal, persoalan tidak memilihnya ribuan masyarakat di Halmahera Utara ini karena persoalan tempat tinggal.“Karena ribuan warga beralamat di Halmahera Barat, lalu karena pemekaran mereka ditemnpatkan di Halmahera Utara. Nah, sebagai protes, mereka tak mau mencoblos,” kata Kamal.
Jadi kata Kamal, memang harus ada pencoblosan . “Keyakinan saya, memang harus ada pencoblosan ulang. Tapi memang harus menunggu putusan MK,” katanya.
Sebelumnya, KPU melalui pernyataan Pramono menegaskan bahwa KPU tidak akan melakukan pencoblosan ulang karena Pilkada di Maluku Utara sudah selesai. Mereka di 6 desa sudah diberi kesempatan dan tidak mau menggunakannya.
Cacat Hukum
Sementara itu pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, MK agar memberi kepastian hukum terkait hak-hak warga negara dalam pemilihan kepala daerah dan bukan semata melihat dari angka-angka yang ada.
“MK merupakan satu-satunya institusi yang bisa memulihkan hak warga negara yang hilang. Jadi, MK jangan terjebak pada angka-angka saja dalam memutuskan suatu gugatan,” kata Margarito, Senin, sambil menambahkan, jika hak suara bagi yang belum mencoblos diabaikan, Pilkada di Maluku cacat hukum.
Lebih lanjut Margarito mengatakan, hak konstitusi warga negara Indonesia harus dipenuhi dalam proses demokrasi dan pemilu. Sebab masalah di Halmahera Utara itu bukan masalah internal warga melainkan persoalan eksternal.
Mereka yang belum mencoblos, kata Margarito tidak memiliki kapasitas dan juga akses untuk mampu memenuhi hak-hak politiknya. Sebaliknya dalam kasus ini, kapasitas yang paling tinggi berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.(*)