Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Etik Golkar Sebut Pencopotan Sanksi Tegas Kader Korupsi

Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Etik Golkar Sebut Pencopotan Sanksi Tegas Kader Korupsi
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih keluar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Eni Maulani Saragih diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek PLTU Riau 1. Tribunnews/Jeprima 

KPK menangkap Eni dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018.

Dirinya telah berstatus sebagai tersangka.

Eni Saragih diduga menerima uang Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Duit tersebut diduga diterima secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Juli ini.

Saat penangkapan Jumat lalu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 500 juta.

Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu.

Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas