Putusan Hakim terhadap Dokter Bimanesh akan Dibacakan Hari Ini
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).
Bimanesh sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Ramalan Senin 16 Juli 2018, Keuangan Virgo Lebih Baik daripada Kemarin
Bimanesh didakwa bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.
Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novan to di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.
Fredrich sempat memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosa korban kecelakaan.
Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.
Selain itu, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto.
Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh. Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.
Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.
Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD.
Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.
Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri (perawat), agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh.
Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap.
Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh. Menurut jaksa, Bimanesh tidak mengakui secara terus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Meski demikian, Bimanesh berlaku sopan selama proses persidangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Dokter Bimanesh Hadapi Vonis Hakim", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/07551861/hari-ini-dokter-bimanesh-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin