Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Akuisisi Saham Freeport, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

Pemerintah atau Inalum pada kamis (12/7/2018) telah menandatangani HoA tentang divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia dengan Freeport McMoRan Inc.

Editor: Content Writer

Pemerintah melalui Holding Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum pada Kamis (12/72018) telah menandatangani Head of Agreement (HoA) tentang divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto.

Pemerintah telah resmi memulai akuisisi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51%.

Perjanjian yang ditandatangani antara pemerintah, Freeport, dan Inalum tersebut memuat antara lain tentang kesepakatan nilai divestasi sebesar 3,85 miliar dolar Amerika Serikat (Rp54 triliun) dan struktur transaksi.

Dilansir dari Kompas.com, tim ahli ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI) Agus Trihatmoko dari Universitas Surakarta mengatakan, bahwa proses pelepasan saham Freeport ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini tidak memakmurkan rakyat Indonesia.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk memberi prioritas kepada para pemerintah daerah turut memiliki saham PT Freeport Indonesia pasca divestasi,” ungkap AM Putut Prabantoro, sebagai Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan didukung oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).

Kesepakatan terkait struktur dan nilai transaksi adalah pencapaian yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahap penyelesaian ini. Ibaratnya, HoA menandakan proses negosiasi  telah selesai 85%.

Tentunya pihak Indonesia tidak akan melakukan pembelian saham sebelum semua dokumentasi dan perjanjian terpenuhi.

Pemerintah sendiri menargetkan dua bulan untuk membahas rincian perjanjian lainnya, seperti diterbitkannya Ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) dan keputusan kewajiban pembangunan smelter oleh Kementerian ESDM.

Berita Rekomendasi

Adapun disepakatinya bentuk stabilitas penerimaan negara oleh Kementerian Keuangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas