KPK Angkut Dua Koper Dokumen Dari Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih di Kompleks
Penulis: Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Penggeledahan dilakukan selama hampir empat jam, dari pukul 18.00 hingga 21.45 WIB.
Usai penggeledahan, enam petugas KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen.
Baca: Lumba-lumba Mati Terdampar di Pinggir Pantai Ujung Sikandang Singkil Utara
Dokumen tersebut dibawa KPK menggunakan dua koper, satu tas, satu dus, dan satu kresek.
Pantauan Tribunnews, saat berada di ruangan kerja Eni, KPK memasukkan sejumlah dokumen kertas ke dalam koper dan tas itu.
Usai penggeledahan, KPK tidak lagi menyegel ruang kerja Eni di ruangan nomor 1121, lantai 11, Gedung Nusantar 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Para petugas yang mengenakan masker langsung menuju lift meninggalkan ruangan dikawal satu petugas kepolisian.
Eni ditangkap KPK pada Jumat (13/7/2018) sore usai menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap poyek PLTU Riau 1.
Baca: Mendes PDTT Dorong Desa Wisata Berbasis Kopi melalui Festival Desa Nusantara Bondowoso
Dalam operasi tangkap tangan (ott) tersebut, KPK juga menangkap delapan orang lainnya.
KPK turut menyita uang senilai Rp 500 juta.
Simak videonya di atas.(*)