2 Parpol Tak Ajukan Caleg dan 7 Parpol Tak Gunakan Silon di Tingkat DPRD Provinsi
Dia menjelaskan, Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon di Kalimantan Utara dan Gorontalo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menemukan dua partai politik tidak mengajukan bakal calon di tingkat provinsi dan tujuh partai politik tidak menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Terdapat dua partai politik yang tidak mengajukan bakal calon di tingkat provinsi yaitu Partai Garuda dan PKPI," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Rabu (18/7/2018).
Dia menjelaskan, Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon di Kalimantan Utara dan Gorontalo.
Sedangkan PKPI tidak mengajukan bakal calon di Gorontalo, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Terdapat parpol yang di antara pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan Silon, yaitu di Provinsi Jambi terdapat Partai Garuda dan PSI.
Di Jawa Tengah terdapat Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, dan PBB.
"Di Sulawesi Selatan terdapat Partai Berkarya, Provinsi Bali terdapat Partai Berkarya. Dan di Nusa Tenggara Timur terdapat Partai Gerindra dan NasDem," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.