Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

251 Kabupaten/Kota Ditemukan Parpol Tak Daftarkan Caleg

Di antara kabupaten/kota adalah Kota Sabang (7 parpol), Kota Tomohon (6 parpol), Kabupaten Kepulauan Anambas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 251 Kabupaten/Kota Ditemukan Parpol Tak Daftarkan Caleg
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Bawaslu RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 251 kabupaten/kota ditemukan partai politik tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif.

Temuan itu disampaikan Bawaslu RI berdasarkan mengawasi pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Di antara kabupaten/kota adalah Kota Sabang (7 parpol), Kota Tomohon (6 parpol), Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (5 parpol) dan Bangil (4 parpol)" ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (18/7/2018).

Temuan lainnya berupa terdapat 79 kabupaten/kota yang dimana parpol saat pemeriksaan berkas ditemukan tidak menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Di antara kabupaten/kota tersebut adalah Tebing Tinggi, Teluk Bintuni, dan Tulang Bawang (15 parpol) dan Tasikmalaya, Karang Anyar dan Boven Digoel (14 parpol)" kata dia.

Selain itu, terdapat 17 kabupaten/kota yang ditemukan parpol tidak memenuhi syarat keterpenuhan 30 persen bakal calon perempuan. Diantaranya Asahan, Keerom, Mimika, dan Teluk Wondama.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas