Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Golkar Pasrah Jika JK Jadi Cawapres Jokowi Lagi

Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum Golkar Pasrah Jika JK Jadi Cawapres Jokowi Lagi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Sidang kabinet paripurna membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos serta evaluasi kebijakan ekonomi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku pasrah apabila akhirnya Jusuf Kalla yang menjadi calon wakil presiden pilihan Presiden Joko Widodo untuk menghadapi pemilihan presiden 2019.

"Ya pada prinsipnya Partai Golkar menyerahkan itu ke Bapak Presiden," ujar Airlangga ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).

Diketahui, Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu adalah pasal yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.

Baca: Demi Bangsa dan Negara, Jusuf Kalla Kini Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

Artinya, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut, Kalla berpeluang lagi menjadi cawapres.

Airlangga melanjutkan, partainya tidak berubah dalam hal pengajuan cawapres. Golkar tetap mendorong dirinya menjadi cawapres pendamping Jokowi.

Meski demikian, ia juga menolak apabila hal itu disebut menghalangi langkah JK untuk maju menjadi cawapres Jokowi.

Berita Rekomendasi

"Ya, kalau beliau kan sudah menyampaikan di media mengenai itu. Tentu kita hargai apa yang disampaikan oleh Pak JK. Tapi itu (dirinya menjadi cawapres) merupakan sesuatu yang sudah diputuskan partai dan kami konsisten dengan itu," ujar Airlangga.

Diberitakan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku, bersedia mendampingi Presiden Jokowi kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Asalkan, undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," tambah Kalla.

Padahal sebelumnya, JK beberapa kali menyampaikan ingin istirahat dari dunia politik setelah pensiun sebagai Wapres nantinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golkar Pasrah Jika JK Jadi Cawapres Jokowi Lagi"
Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas