Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Mensos Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir

Pemanggilan Idrus dan Sofyan adalah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi 7 DPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Mensos Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir
Tribunnews.com/Reza Deni
Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial, Idrus Marham dan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir terkait kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan keduanya akan dilakukan pada hari yang berbeda.

Pemanggilan Idrus dan Sofyan adalah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulana Saragih (EMS) dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Setelah melakukan penggeledahan di 8 lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham pada Kamis, (19/7/2018) dan Sofyan Basir pada Jumat (20/7/2018).

Febri menyampaikan, KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap kedua saksi secara patut.

"Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya ttg apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," katanya.

Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, EMS sebagai tersangka suap.

Berita Rekomendasi

EMS diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Selain menetapkan EMS sebagai tersangka, KPK juga menetapkan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) sebagai tersangka.

JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.

JBK diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.

"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basariah.

Total nilai kontrak keseluruhan setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas