Respons Bawaslu Sikapi Kepindahan Lucky Hakim ke NasDem
"Pengawasan di dalam pencalonan dilarang adanya imbalan atau money politik. Itulah yang akan kami awasi,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Lucky Hakim pindah dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke Partai NasDem.
Ketua Umum PAN, Zulkilfi Hasan, mengungkap kepindahan Lucky Hakim ke partai Nasdem selain karena Pergantian Antar Waktu ada bayaran Rp 2 Miliar dari partai NasDem.
Baca: Prabowo Direncakan Besuk SBY di RSPAD, Sekjen Demokrat: Tidak Ada Pembicaraan Politik
Menanggapi upaya 'transfer caleg', Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan di dalam tahapan pendaftaran calon dilarang menerima imbalan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan.
"Pengawasan di dalam pencalonan dilarang adanya imbalan atau money politik. Itulah yang akan kami awasi," ujar Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (18/7/2018).
Baca: Polisi Tangkap Begal Penembak Ibu Rumah Tangga di Tangerang
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan bila ada laporan kepada lembaga pengawas Pemilu tersebut.
"Kalau ada laporan dan ada temuan tentu akan kami telusuri dan akan kami tindak lanjuti," kata dia.
Baca: Sempat Terdengar Letusan Senjata Api, Anggota Brimob Ditemukan Tewas di Kamar Rumah Kerabatnya
Dia menambahkan, pengawasan akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan politik uang atau tidak.
"Iya, kami lihat. Itu masuk politik uang atau tidak. Itu tergantung dari penelusaran dari kajian-kajian kami," katanya.