Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral di Media Sosial, Polisi Gadungan Ditangkap Petugas saat Lakukan Pungli di Flyover Kasablanka

Joseph, si polisi gadungan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro jaya untuk melanjutkan proses hukum.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Suut Amdani
zoom-in Viral di Media Sosial, Polisi Gadungan Ditangkap Petugas saat Lakukan Pungli di Flyover Kasablanka
Kolase Instagram/@tmcpoldametrojaya
Polisi gadungan ditangkap dan diamankan ke Polda Metro Jaya 

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial sedang diramaikan dengan tertangkapnya seorang polisi gadungan yang ditangkap dan diamankan ke Polda Metro Jaya.

Kejadian ini menjadi viral dan perbincangan netizen usai foto dan video penangkapan polisi gadungan tersebut diunggah oleh akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro pada Minggu (15/7/2018).

Terdapat dua unggahan yang menjelaskan petugas mengamankan polisi gadungan tersebut di Jalan Layang Kasablanka Jakarta Selatan.

Dalam unggahan pertama, terlihat foto seorang petugas yang sedang berhadapan dengan polisi gadungan tersebut beserta identitas sang pelaku.

Tak hanya itu, polisi gadungan tersebut terlihat menggunakan seragam dan rompi hijau yang serupa digunakan polisi lalu lintas pada umumnya.

Ia juga tampak memiliki pet atau topi polisi, sepatu tunggang, dan juga membawa handy talky (HT).

"16:55 #Polri amankan Polisi gadungan di Jalan Layang Casablanca Jaksel, Pelaku diamankan ke Polda Metro Jaya.‬" tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya pada keterangan fotonya.

Berita Rekomendasi

Sementara, pada unggahan kedua, akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengunggah video yang memperlihatkan petugas menginterogasi sang pelaku.

Ia bahkan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimilikinya saat petugas menanyakannya.

"16:58 #Polri amankan Polisi gadungan yang sedang pungli di Flyover Casablanca Jaksel, Pelaku diamankan ke Polda Metro Jaya‬" tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya dalam keterangan videonya.

Tentu saja dua unggahan ini pun menarik netizen untuk memberikan komentarnya yang beragam.

nara_panda Bahaya banget orang model begini

bayu.chevalier Yg begini banyak ya? Kami bisa tau darimana ya pak antara yg asli dan yg gadungan??

nov.1 Tolong deh yg beginian di berantas. Banyak banget kan

Tak hanya itu, melalui akun Instagram @ndorobeii, polisi gadungan ini juga terpantau memberikan hukuman pada seorang pengendara motor.

"Kasian sama yang pernah dihukum polisi gadungan" tulis akun Instagram @ndorobei pada Minggu (15/7/2018).

Melansir dari Kompas.com pada Rabu (18/7/2018), diketahui polisi gadungan tersebut bernama Joseph Anugerah (20).

Hal ini dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Senin (16/7/2018).

Argo Yuwono mengatakan bahwa Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro jaya untuk melanjutkan proses hukum.

Diketahui, atribut-atribut polisi yang dimiliki Joseph ternyata dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan juga di Bandung.

Tak hanya itu, ternyata KTA yang ia tunjukkan kepada petugas saat itu juga palsu.

Sementara, untuk HT, ia mengaku meminjam dari rekan ibunya yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan.

Saat menjadi polisi gadungan, Joseph melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Argo kembali menjelaskan bahwa Joseph sudah melakukan aksinya berulang tiga kali di jam yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Aksi pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu, Joseph mengumpulkan uang hasil pungli sebesar Rp 170 ribu.

Aksi kedua dilakukan pada hari Jumat dan menghasilkan uang pungli sebesar Rp 150 ribu.

Sementara pada aksi ketiga di hari Minggu, Joseph menghasilkan uang pungli sebesar Rp 200 ribu, namun terpergok oleh polisi dan kemudian diamankan.

Baca: 5 Zodiak yang Paling Jago soal Meragukan Dirinya Sendiri, Libra Ada di Urutan Nomor Satu

Joseph ternyata tak hanya melakukan pungli, ia juga memberi hukuman kepada pengendara yang melanggar dan menyuruh mereka melakukan push up.

Ia pun mengaku aksi yang ia lakukan itu karena terobsesi menjadi polisi dan juga menggunakan uang hasil pungli tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Kini, Joseph akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas