Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masyarakat Dapat Beri Masukan Kepada KPU Soal Calon Legislatif

Masyarakat dapat memberikan masukan mengenai calon anggota legislatif yang maju dalam Pemilu 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masyarakat Dapat Beri Masukan Kepada KPU Soal Calon Legislatif
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat memberikan masukan mengenai calon anggota legislatif yang maju dalam Pemilu 2019.

Pernyataan itu disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

Baca: Kemendikbud, Kemenag, BNN, dan BNPT Tandatangani Nota Kesepahaman Penanganan Narkoba dan Terorisme

"Karena itu tanggapan masyarakat kami tampung," ujar Wahyu, saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).

Selain itu, pihaknya juga menelusuri latar belakang Caleg.

Salah satunya dengan cara mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

Sehingga dapat diketahui caleg berlatarbelakang mantan narapidana korupsi.

Baca: Boediono Sebut Penerbitan Surat Keterangan Lunas BDNI Diserahkan Melalui Sistem

Rekomendasi Untuk Anda

"Sambil pro aktif mencari dan bekerjasama dengan pihak terkait. Misalnya ada parpol masih mengusulkan bacaleg itu ternyata merupakan mantan narapidana korupsi. Kami butuh bukti dokumen pendukung," kata dia.

Selain berkoordinasi dengan MA, pihaknya bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri.

Baca: Membesuk SBY di RSPAD, Rizal Ramli Puji Ani Yudhoyono yang Kini Lebih Langsing

"Kami ingin memastikan pada saat mengeksekusi yang bersangkutan itu kami cukup punya data hukum yang kokoh. Untuk memastikan salinan putusan itu sudah ada sehingga kami sudah dapat mengeksekusi dan memiliki dasar yang kokoh," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas